Pemkab Muba Perjuangkan Legalisasi Penyulingan Minyak Rakyat

MUSI BANYUASIN15 Dilihat

SUARAMUSI.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bergerak cepat merespons tuntutan ekonomi warga. Langkah konkret diambil demi memperjuangkan legalisasi usaha penyulingan minyak rakyat, yang selama ini menjadi urat nadi perekonomian sebagian besar masyarakat di Bumi Serasan Sekate.

Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, menegaskan komitmen tersebut saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut aspirasi legalisasi usaha penyulingan minyak masyarakat. Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekayu, pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2026.

Sebagai langkah taktis, Toha Tohet menginstruksikan perangkat daerah terkait, untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel). Surat tersebut juga akan ditembuskan langsung ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas.

BERITA LAINNYA :  1.096 Peserta Meriahkan Lomba Olahraga Tradisional HUT ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Musi Banyuasin

Urgensi Regulasi dan Dampak Ekonomi Masyarakat

Upaya ini merupakan respons langsung atas aspirasi yang disampaikan oleh Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM), dalam audiensi bersama Pemkab dan Polres Muba pada 9 Juni 2026 lalu. Ribuan warga di beberapa kecamatan di Muba, seperti Babat Toman, Sanga Desa, dan Keluang, selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas pengelolaan minyak tradisional ini.

Sektor non formal ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, aktivitas ini menggerakkan roda ekonomi hilir dan menekan angka pengangguran daerah. Di sisi lain, ketiadaan payung hukum yang kokoh kerap memicu persoalan sosial, risiko kecelakaan kerja yang tinggi, hingga isu pencemaran lingkungan.

BERITA LAINNYA :  Cara Cek Lowongan Kerja Resmi di Kabupaten Muba Lewat HP, Hindari Penipuan Loker

Toha Tohet menjelaskan bahwa persoalan rumit ini tidak bisa diselesaikan sepihak di tingkat daerah. Kewenangan mutlak sektor energi dan minyak bumi berada di tangan pemerintah pusat.

“Hari ini kita menyiapkan jawaban resmi atas aspirasi masyarakat. Pemkab Muba segera menyurati Gubernur Sumatra Selatan dengan tembusan kepada Kementerian ESDM dan SKK Migas sebagai bentuk tindak lanjut yang konkret,” ujar Toha Tohet.

Mengutamakan Keselamatan dan Kepastian Hukum

Pemkab Muba bersama Forkopimda memastikan perjuangan ini akan tetap mengedepankan aspek hukum dan keselamatan kerja. Proses komunikasi dan penyampaian aspirasi ke pusat, wajib dilakukan secara cermat, objektif, dan terukur, agar tidak menabrak regulasi yang ada.

BERITA LAINNYA :  Pemkab Muba Peringati 1 Muharram 1448 H di Griya Serasan Sekate

Melalui langkah ini, pemerintah daerah berupaya membuka ruang dialog yang konstruktif antara masyarakat penambang dan pemegang kebijakan pusat. Target utamanya adalah melahirkan formulasi tata kelola migas yang baru.

“Kita ingin aspirasi masyarakat mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat. Harapannya, lahir solusi yang berpihak kepada ekonomi rakyat, namun tetap menjamin keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan,” kata Toha Tohet. (yong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *